KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berakhir pada 30 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.
Pendataan ini diperuntukkan kepada tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan data per 26 September 2022 data terimport masuk yaitu 66 persen,tenaga non ASN yang telah buat akun 30 persen dan tenaga non ASN yang telah submit1( satu) persen.
Ketika itu,Kepala BKPSDM Soppeng Hj Andi Maria Razak meminta kepada BKN RI cq Deputi Sinka masa pendataan tenaga non ASN untuk diperpanjang.
"Kiranya dapat diberikan masa perpanjangan waktu dan akses terhadap aplikasi pendataan non ASN,"kata Hj Andi Maria Razak, Sabtu (01/10/2022).
Laporan: Lantur