KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Anggota DPRD Sulsel Komisi D melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dilokasi penambangan PT Panca Digital Solition (PDS) di Desa Harapan Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (6/10/22).
Kunjungan kerja itu untuk meninjau langsung tempat beroperasi kegiatan pertambangan PT.PDS, peninjauan lapangan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim tehnis dari Instansi pemprov Sulsel.
Dimana agenda kunker tetsebut yang tertunda sebelumnya guna menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar pada tanggal 15/9/22 lalau sehubungan pengaduan beberapa organisasi dan LSM dari Kabupaten Luwu Timur.
Sesuai Rundown kunjungan Anggota Komisi D tiba di bandara Sorowako pukul. 11 Wita dan melanjutkan perjalanan ke Lampia Desa Harapan Kecamatan Malili, dibeberapa tempat aktivitas Tambang Ore Nikel PT Panca Digital Solition (PDS).
Adapun yang melakukan Kunjungan kerja itu, Staf Ahli Pemprov Sulsel,Dinas ESDM Sul sel,Dinas Lingkunan Hidup Sulsel,Dinas Perhubungan Sulsel,PTSP Sulsel,Gakum KLHK Sulsel,Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional Sulsel.
Selain itu, juga berada dilokasi dikunjungi Wakil Ketua DPRD Luwu Timur H. M. SIDDIQ. BM, SH, KPP Syahbandar Malili, Kepala Desa Harapan, Aliansi Rakyat miskin lingkar Tambang, Management PT.PDS.
Kunjungan Kerja (Kunker) mengikutkan aktivis dan masyarakat serta LSM salah satunya Utta Siddiq yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Miskin lingkar Tambang dan beberapa aktivis lainya ikut menyaksikan kunjungan tim dari komisi D yang membidangi pembangunan dan pertambangan.
Utta siddiq mengatakan, saat ditempat galian pengambilan Ore,Esra Lamban (fraksi PDIP) anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil Luwu Raya, ia dengan lantang dan tegas mengatakan pembuatan sedimen pond PT PDS terlihat baru dibuat karena pihak PDS mengetahui jika anggota DPRD akan melakukan kegiatan peninjauan lapangan.
Selain itu kata Utta, dari anggota Komisi D dari Fraksi Golkar Jhon mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan tehnis PT.PDS untuk segera mengikuti prosedur tambang karena kegiatan tambang merupakan ancaman besar buat merusaknya lingkungan dan pencemarannya.
Bukan hanya itu. Menurut Utta Siddiq, Jhon juga mengatakan, apa yang dilaporkan oleh pihak masyarakat terkait pencemaran lingkungan dengan adanya endapan sediment dipantai Lampia itu kami sudah melihat secara langsung.
Utta menjelaskan kepada media ini, pihak Balai Besar Jalan Nasional yang ikut hadir dalam kunjungan lapangan bersama anggota komisi D menjelaskan untuk Penggunaan Akses Jalan Nasional atau jalan Lintas Provinsi yang dijadikan sebagai jalan Hauling 9 hingga 10 Km oleh PT PDS.
Menurutnya, itu belum mendapatkan Izin penggunaan jalan Nasional yang digunakan sebagai Jalan Hauling oleh Kementerian PU melalui Balai Besar Jalan Nasional, pihak PDS juga belum memenuhi persyaratan- persyaratan misalnya jaminan pemeliharaan Rp.3.6 miliar dan Amdal Lalin.
Selain itu, kata Utta, penggunaan pelabuhan Waru-waru Lampia sebagai Jetty juga menjadi pertanyaan tajam pihak komisi D.
Terkait IUPK PT.PDS laterit besi sementara yang dibawa ke Smelter di Bantaeng pihak Inspektorat Tambang memberikan penjelasannya bahwa laterit besi bawaan Ore Nikel, kalau memang yang dipertanyakan oleh Masyarakat bisa kita minta ke pihak PDS apa bunyi kontrak penjualannya ke Smelter Bantaeng dan ini bisa diketahui pembayaran BNPBnya yang cukup jelas persentasenya.
Selain itu saat dilokasi, Mahyuni yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Miskin lingkar Tambang mengungkapkan Ini sudah jelas sekali Indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT.PDS.
"Mulai dari pengelolaan galian yang kita lihat bersama tercemarnya pantai Lampia dan Sungai ini disebabkan karena PDS tidak bekerja secara profesional dan mengabaikan petunjuk-petunjuk dan aturan pengelolaan pertambangan dan ini punya sangsi tentunya.
Mahyuni melanjutkan, secara jelas. Izin penggunaan jalan Nasional belum ada dari Kementerian PU Cq.BPJN Wilayah Sulsel, dan pelabuhan Waru-waru Lampia yang digunakan oleh Pihak PDS sebagai Terminal khusus inikan sangat diskriminatif yang dilakukan oleh KPP Syahbandar Malili.
"Karena perusahaan tambang lain pernah memohon izin untuk penggunaan Pelabuhan Waru-waru dengan tegas ditolak giliran PT PDS yang tidak memenuhi persyaratan dilancarkan hingga sekarang ini,patutlah kita menduga ada konspirasi dalamnya" . Sambung Mahyuni.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Komisi D, Mahyuni meminta, segera mengeluarkan Rekomendasi kepihak Instansi yang punya kompeten untuk menutup Aktivitas Tambang PT.Panca Digital Solition (PDS).
"Jangan membuat masyarakat jenuh di pertontonkan diduga persekongkolan jahat ini,dan jangan membuat kami mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ini dengan cara menurunkan masyarakat yang lebih banyak dan menduduki Pelabuhan Waru-waru Lampia". Tegas Mahyuni.
Selain itu, saat masih dilokasi, Sakkir, Pemuda Desa Lampia ikut angkat bicara didepan anggota DPRD komisi D.
" sangat Ironis kalau IUPK PT.PDS adalah Laterit besi yang kandungannya kisaran 20% dan Ore Nikel 80%,artinya apakah pihak pemegang IUPK membaurkan ke Negara (PNBP) berdasarkan Izinnya berupa laterit besi yang persentasenya dibawah sementara yang terjual ke Smelter Bantaeng adalah Ore Nikel yang jauh lebih diatas persentasenya.
Menurut Sakkir, Indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PDS sangat jelas dan arahnya bisa masuk ke tindak pidana tentang lingkungan indikasi pidana husus.
Laporan: Haeruddin