KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi D DPRD Provinsi Sulsel berapa waktu lalu dilokasi Penambangan PT Panca Digital Solition (PDS) di Desa Harapan,Kecamatan Malili, Luwu Timur. Komisi D telah mengeluarkan surat rekumondasi pemberhentian aktifitas PT PDS ke Dinas terkait.
Hal itu dikatakan Mahyuni Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang. Menurutnya, bahwa Komisi D DPRD Provinsi Sulsel mengadakan rapat internal bersama Dinas Terkait pada hari Kamis 13/10/22.
"Kesimpulan dari rapat tersebut, wakil ketua DPRD komisi D pak John Rende Magontan. ST beserta anggota Komisi pak Taqwa Muller mengatakan bahwa komisii D telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian PT PDS Ke dinas terkait". Kata Mahyuni, Minggu (16/10/22).
Namun, kata Mahyuni, setelah dia meminta salinan surat tersebut ke salah satu anggota DPRD komisii D, namun mendapat jawaban salinan surat itu tidak dapat di berikan.
"Saya minta ke pak Taqwa Muller surat salinan surat rekumondasi pemberhentian ke ESDM dan Dinas Terkait Provinsi tapi tidak diberikan katanya takut memberikan, ini sangat ganjil menurut saya, kenapa mestinya kami tidak diberikan sementara dari pihak kami yang pelapor". Jelas Mahyuni.
Kliksulsel.com melakukan konfirmasi lewat pesan singkat Watshapp terhadap M Taqwa Muller, kata dia, Komisi D telah mengeluarkan surat rekumondasi ke Kementerian dan sedang berproses.
"Sudah berproses ke Menterian". Tulis M Taqwa Muller anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (16/10/22).
Selain itu, John Rende Magontan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Komisi D juga dilakukan konfirmasi awak media namun belum memberikan jawaban resminya hingga berita diterbitkan.
Sebelumnya, Kunjungan kerja dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim tehnis dari Instansi pemprov Sulsel dilokasi PT PDS berapa waktu lalu.
Kunjungan Komisi D DPRD Provinsi guna menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar pada tanggal 15/9/22 lalu sehubungan sorotan sejumlah organisasi aktivis pemerhati lingkungan di Kabupaten Luwu Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penggunaan jalan Nasional serta Pelabuhan Umum Waru-waru yang diduga digunakan oleh PT PDS.
Laporan: Haeruddin