KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - AMR alias Am (39) warga asal Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana kekerasan seksual oleh Kepolisian Resort Polres Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan,penetapan dan penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan laporan korban inisial K (19) IRT merasa dilecehkan dan tidak terima karena disentuh bagian dadanya.
“Sesuai laporan Polisi LP/B/174/IX/2022/SPKT/per 26 September 2022 . terduga pelaku A (39) pekerjaan wiraswasta dimana pelaku adalah tetangga korban,"kata IPTU Andi Irvan Fachri , Selasa (11/10/2022) kemarin.
Andi Irvan Fachri mengungkap bahwa kronologis kejadian dimana Korban saudari K pergi belanja dirumah pelaku,setibanya dirumah pelaku kemudian korban tiba-tiba dipegang buah dadanya dari depan sampai K mengalami kesakitan dibagian tersebut.
"Tersangka Am telah melanggar Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,"jelas Iptu Andi Irvan Fachri.
Laporan: Lantur