Iklan

Iklan

Pengajuan Ranperda APBD Pokok TA 2023

Wednesday, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-11T17:55:05Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, didampingi 2 wakil ketua. Rapat dihadiri Bupati, Wakil Bupati Wajo, Forkopimda, kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya, Rabu 2 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.


Ketua DPRD Wajo, H. Andi Muh.Alauddin Palaguna mengatakan, agenda Rapat Paripurna hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud atas pengajuan Ranperda APBD Pokok TA 2023 dan pembacaan pandangan umum fraksi atas Ranperda tersebut.


”Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini adalah mendengarkan penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan Pandangan Umum Anggota DPRD atas nama Fraksi masing-masing terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut,” Jelas Andi Alauddin.


Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo saat ini, lanjut Alauddin, merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan dokumen pendukung.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo dimana pada tanggal 12 Agustus 2022,yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2023.


"Guna mendapatkan gambaran tentang Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo, Bupati akan memberikan penjelasan tentang substansi dan latar belakang dari Ranperda tersebut, ” Pungkasnya.


Bupati Wajo, Dr Amran Mahmud, mengatakan rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun keempat periode 2019-2024.


RAPBD, sebut Amran, merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD pada tanggal 12 agustus lalu.


” Serta menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, sehingga RAPBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, ” ujarnya.(adv/zah)

Komentar

Tampilkan

  • Pengajuan Ranperda APBD Pokok TA 2023
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan