KLIKSULSE.COM,BULUKUMBA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba bersama belasan Parpol Bulukumba gelar rapat teknis penyenlenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Anda Beach Hotel Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (3/12/2022).
Bakri Abubakar yang mewakili ketua Bawaslu Bulukumba menjelskan, Bawaslu memiliki wewenang menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
Menurut dia, Fungsi dari Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
"Tugas wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu adalah amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, dimana Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu," ujar Bakri saat membuka kegiatan.
Bakri menerangkan, selain mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan bahkan pencegah terjadinya praktik politik uang.
"Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran," tukasnya.
Selain itu, para ketua Parpol juga memperoleh materi terkait sengketa Pemilu yang dibawah langsung oleh Dosen Hukum Unhas Pajrurrahman Jurdi,SH,MH secara during.
Laporan : Ewin