KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas'ud memberi apresiasi atas keberadaan Rumah Restorative Justice Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Mas'ud menilai kehadiran rumah Restorative Justice (RJ)Desa Timusu menjadi pilot project dalam menyelasaikan suatu perkara yang sifatnya ringan atau perdata. Sehingga tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau.
"Keberadaan rumah RJ ini untuk menjawab atas keresahan publik terkait isu miring yang sering menyebut APH tumpul ke atas tajam kebawah,"kata Mas'ud pada saat melakukan kunjungan di Desa Timusu,Selasa (10/1/2023).
Menurut Mas'ud, tidak hanya untuk penyelesaian hukum,keberadaan rumah Restorative Justice menjadi penyangga atau sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.
"Semoga kehadiran rumah RJ ini dapat meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di kalangan masyarakat,"harap Mas'ud.
Laporan: Lantur