KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor:061.2/2673/B.Organisasi tanggal 6 Maret 2023 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan selama bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.
Dalam SE itu berisi tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu pada 14 Maret 2023.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, ketentuan jam kerja bagi ASN lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai berikut:
I. Jam Kerja
-Hari Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita.
-Hari Jumat :Pukul 08.00 s.d. 15.30 Wita.
II. Istirahat :Pukul 08.00 s.d. 15.30 Wita
Hari Senin s.d. Kamis:Pukul 12.00 s.d. 12.30 Wita.
Hari Jumat: Pukul 12.00 s.d. 13.00 Wita.
Apel Pagi
Hari Senin s.d. Jumat = Pukul 08.00 Wita.
IV. Apel Pulang
Hari Senin s.d. Kamis:Pukul 15.00 Wita.
Hari Jumat: Pukul 15.30 Wita V.
Demikian petikan SE yang diterima Kliksulsel.com,Jum'at (17/3/2023).
Laporan: Lantur