Iklan

Iklan

Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi Bulukumba

Monday, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T13:49:07Z
KLIKSULSEL.COM, BULUKUMBA-Aksi menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa seorang jurnalis MNC media saat melakukan peliputan demo cipta kerja yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Mall Mega Zanur Bulukumba, Senin, (10/42023).


Tak hanya menghalang-halangi tugas wartawan, Dirman mengaku terkena pemukulan pada bagian pundak dan dadanya yang dilakukan oknum polisi Sat Intel Polres Bulukumba.

Bahkan memaksa dirinya untuk menghapus video hasil liputan.


"Saya dipukul oleh oknum polisi, saya sudah bilang kalau saya wartawan tapi tetap memukul. Saya kenal itu oknumnya," kata Dirman.

"Saya dipaksa menghapus video, tapi saya tidak mau. Saya sudah teriak saya ini wartawan tetapi polisi itu tetap memukuli saya," ujarnya.

Terkait pemukulan terhadap wartawan, Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansah mengaku akan menyelidikinya. 

"Kami dalami dulu," ujar dia.


Bahkan dalam kericuhan itu, Kasat Intelkam Polres Bulukumba, AKP Abdul Rahman, terluka hingga dibawa ke rumah sakit.

"Iya benar, ada anggota kami terluka pada kepala. Sekarang sudah dilarikan ke RSUD Bulukumba," kata Ardyansah.

Ardiansyah menjelaskan bahwa mulanya demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa ini berlangsung damai. 

Mahasiswa yang menyikapi berbagai dinamika politik yang terjadi di tanah air itu kemudian mulai ricuh saat Satpol PP dan Damkar berusaha memadamkan api dari ban yang dibakar oleh mahasiswa. 

"Awalnya, kondusif tapi tiba-tiba ricuh saat Satpol PP dan Damkar berusaha padamkan api," ucapnya 

Unjuk rasa itu kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar batu antara mahasiswa dan pihak pengamanan. Saat kericuhan itulah diduga AKP Abdul Rahman menjadi korban hingga terluka di bagian kepala.

"Sejumlah polisi berpakaian preman kemudian mengamankan secara paksa sejumlah demonstran. Aksi itu kemudian direkam oleh sejumlah jurnalis yang berada di lokasi kejadian," tukasnya.


Mengutip undang undang pers, tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Bahkan di poin ketiga dari pasal 4 tersebut, bahkan semakin menegaskan tentang kemerdekaan pers, di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tak hanya itu, ancaman pidana untuk para pelaku yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.**


Laporan: Ewin
Komentar

Tampilkan

  • Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi Bulukumba
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan