KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Wajo terkait Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+), Senin 10 April 2023, di gedung DPRD Wajo.
RDP ini digelar untuk memperjelas Formasi PPPK Tahun 2023 sebanyak 2433 kuota yang disiapkan dan meminta kejelasan formasi yang sudah ada, dengan harapan bisa mengakomodir guru-guru yang lulus passing grade agar bisa menerima SK di Tahun 2023, dan yang kedua bagi guru yang tidak lulus di tahap 1 dan 2 ada peluang di Tahun 2023.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H.Andi Senurdin Husaini, didampingi Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV dan para anggota DPRD, sementara dari OPD, hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, dan Kepala Keuangan Kabupaten Wajo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Herman menyampaikan Guru PPPK yang lulus di Tahun 2022 sebanyak 70 orang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) 212 gaji dibayarkan dari April- Desember 2023, dan Tahun 2023 ada formasi 2433 dan penggajiannya hanya dibayar dari Oktober- Desember 2023, yang berkisaran 3 bulan saja, sementara ada aturan yang harus ditanda tangani bupati kontrkanya 1 Tahun, minimal 5 Tahun.
“Saya pertanyakan dimana bisa diambilkan anggaran yang kekurangannya ini,” kata Herman, dan meminta pihak Keuangan menjawab
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Faisal mengatakan kalau Tahun 2023 penganggaran sudah di tangan makanya menjadi incaran, dana yang turun dari Kementerian akan mengskomodir formasi 2433, dan yang dibutuhkan dari SD 1779 , SMP 629 orang dengan total guru 2408 orang.
“Saya melihat sangat kasian tenaga guru yang memiliki pekerjaan setengah dewa, ada 600 lolos sebagai guru PPPK kenapa tidak bisa kita bantu , dan datanya sudah siap dan kami mendukung perjuangan para guru” kata Kadis Pendidikan
Kepala Keuangan Kabupaten Wajo, H.Dahlan juga memberikan penjelasan bahwa semua akan kembali pada kemampuan keuangan, dana yang dipake sebelumnya dari DAK Tahun 2022-2023- untuk perlakuaan penggunaanya tidak bisa seperti dulu, karena sudah ada terkhusus penggunaanya . Dan sektor PPPK tahun ini ada 33 milyar yang masuk biaya pengadaan PPPK Formasi 2022 dan 2023.
“Saya pernah bertanya di Kementerian Keuangan apa ada jaminan bisa disiapkan lagi anggarannya tapi tidak bisa dijawab, tidak bisa mereka menjamin anggaran tahun ini ada di tahun berikutnya dan di PMK sampai Tahun 2027 ada penekanan belanja pegawai 30% saja pemakaian,”jelas H.Dahlan
Ketua GTKHN 35+ , Novel Tri Nuryana Harahap, tidak menyalahkan pihak Pemda Wajo, dia datang mensuarakan dan berjuang bagaimana para guru bisa mendapat kehidupan yang layak, karena separuh hidupnya diambil negara.
” Kami tidak mau dioper seperti bola, dan walaupun tidak sepenuhnya anggaran Guru PPPK full tapi setidaknya kami bangga sudah diperhatikan. Dan harapan kami para Guru yang lulus Passing Grade bisa dapat SK Tahun ini, serta guru-guru yang tidak lulus gelombang 1,2 bisa diprioritaskan di tahun ini,”pinta Novel.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, menyebut, sebelum ada aspirasi lebih dulu pihaknya sudah pertanyakan waktu rapat dengan Dinas Pendidikan baru diserahkan ke BKPSDM dan Keuangan. Dengan adanya dana berdasarkan PMK Tahun 2023 dan mengenai anggarannya apa bisa lanjut di Tahun 2024, harus konsisten Pemerimtah terus berjuang, dan reguasi atau aturan kalau saat ini yang bisa datang di Kementerian hanya Bupati, Wakil Bupati , Sekda, dan Ketua DPRD, harus secepatnya ditindaklnajuti ke Pusat sebelum lewat 30 April 2023 , agar tetap bisa dapat Formasi 2433.
“Kami dari Komisi IV siap ada dibelakang mendorong para Guru jika sesuai regulasi yang ada dan kita dari anggota DPRD tidak ada satupun yang tidak berjuang untuk guru, itulah harapan kami,”kata AD Mayang. (**)