KLIKSULSEL.COM,PINRANG-Kepolisian Resort Polres Pinrang menjadi pemecah rekor Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu pada awal bulan Mei 2023.
Sebelumnya pengungkapan sabu-sabu sebanyak 1 Ball dengan berat 50 gram di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang ( 1 Mei 2023) yang melibatkan dua orang tersangka lelaki inisial HP dan seorang perempuan inisial HN.
Kemudian di Kecamatan Watang Sawitto pertanggal (8 Mei 2023) Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka lelaki berinisial AR dan ER beserta barang bukti 10 ball dengan berat 501 gram.
Kapolres Pinrang AKBP Santiadjie Kartasasmita mengatakan, untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
'Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar hukuman seumur hidup atau penjara 5 Tahun hingga 20 Tahun penjara,"kata AKBP Adjie dalam konferensi persnya , Kamis(11/5).
Laporan: Lantur