KLIKSULSEL.COM,SOPPENG-Petugas Kepolisian dan Kejaksaan beserta Forkompinda Soppeng melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (12/6/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng Hasmia mengatakan, bahwa tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat dipergunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal,"kata Hasmia.
Untuk diketahui , adapun rincian jumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :
-Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah terpidana sebanyak 9 orang yang terdiri dari barang bukti yaitu: Sabu-sabu sebanyak 23,3638 gram, alat isap sabu/bong 3 buah, handphone 4 unit, batang kaca pireks 2 buah, kotak hitam/dos Hp sebanyak 1 buah, pembungkus sabun zinsui 1 buah, sachet plastic kosong 1 bal, timbangan digital 2 unit, sendok sabu 2 buah dan korek gas sebanyak 2 buah.
Kemudian , perkara zina dengan jumlah Terpidana sebanyak 2 orang yang terdiri barang bukti yaitu celana pendek sebanyak 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung 1 buah, Bh/Bra sebanyak 1 buah.
Lalu , perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian sebanyak 3 Terpidana yang terdiri sarung badik 1 buah, Papan Lap/Boart 1 buah, lingis 1 buah dan Pisau 1 buah.
Terakhir, perkara perjudian dan Michat dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang yang terdiri dari barang bukti handphone sebanyak 1 unit, akun togel, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sebanyak 1 buah.
Laporan: Lantur