KLIKSULSEL.COM, BULUKUMBA-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus yang dialami oleh salah satu kader terbaik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, IMM menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan informasi terutama dalam konteks harga perabotan yang digunakan di Gedung Putih.
"Krisis demokrasi yang terjadi di Bulukumba pasca vonis pengadilan terhadap kader HMI menunjukkan ketidakmampuan dalam menerapkan prinsip demokrasi yang mengedepankan klarifikasi terhadap kritik," terang Agus. Minggu, 5 Mei 2024.
Ketua IMM Bulukumba ini menyoroti penggunaan penjara sebagai alat represif terhadap aktivis yang menyuarakan kritik terhadap pemerintahan.
Tak hanya itu, aktivis mahasiswa ini juga menyampaikan keprihatinan terhadap lembaga pengadilan yang dinilai kesulitan dalam membedakan kebenaran.
"Kami menekankan pentingnya pengadilan yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan," papar Agus.
Dalam pernyataan akhir, Agus juga menegaskan bahwa, aktivis bukanlah musuh yang harus dipenjarakan, melainkan bagian dari suara yang membangun perubahan positif dalam masyarakat.
"Kami tegaskan, aktivis tidaklah seperti iblis yang dipenjarakan oleh nabi Sulaiman," tegas Agus.
Sementara itu Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, pelaporan pencemaran nama baik hingga proses persidangan adalah sikap pribadi bupati untuk memberikan pembelajaran tentang tidak melakukan fitnah di media sosial.
"Keputusan hakim harus dihormati, dan banding adalah hak yang sah jika tidak puas.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menerima kritik asal bukan fitnah. Dia selalu terbuka untuk dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Kasus ini mengarah pada fitnah karena terjadi sebelum dia menjabat sebagai Bupati Bulukumba," terangnya.
Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.
Andi Utta, alias Muchtar Ali Yusuf, berhak melaporkan fitnah yang mungkin merugikannya secara pribadi. Dia melaporkan dugaan korupsi terkait flyer di medsos yang menyerang nama baiknya.
"Penting untuk menghormati aturan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa melanggar norma yang berlaku," tutup Andi Ayatullah Ahmad.
Diketahui Pembacaan putusan Perkara ITE atas nama Akbar Idris telah dilaksanakan pada 29 April 2024 pukul 12.00 Wita. Majelis Hakim menyetujui surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba, mengakui terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa/penasihat hukum mengajukan banding, yang juga didukung oleh JPU.***
Laporan : Ewin Agustiawan