Iklan

Iklan

PT SYH Diduga Nabrak UU Ketenagakerjaan, Disnaker Lutim Rampungkan Informasi

Sunday, May 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T11:51:38Z


KLIKSULSEL.COM,LUTIM-- Dikabrkan salah satu kontraktor PT Magatti yaitu PT SYH beroperasi di wilayah kerja lokasi Pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) diduga melakukan pembodohan terhadap Karyawan yang dia pekerjakan.

Melansir media bilikf4kt@.com PT SYH Memberikan upah kerja kepada karyawannya dibawah standar Upah minimum Provinsi (UMP)

Tak hanya itu, PT SYH juga tidak menyiapkan Alat pelindung diri (APD) berupa sepatu standar kerja dan Baju kerja, kecuali Rompi dan helm,

Selain itu Karyawan yang mengambil sepatu dan baju kerja dipotong gajinya.

Perusahan asal Sulawesi Barat itu (SYH) juga Tidak memberikan BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan kepada karyawannya, bahkan pekerjanya hanya diberikan upah Rp 2 juta Rupiah perbulan, itu pun belum sepenuhnya diterima bila karyawannya mengalami sakit atau ijin.

Hal itu setelah sejumlah karyawan melaporkan nasib yang mereka alami, kami sopir mobil Dum truk, upah kami dihitung sesuai Jumlah Tonase yang kami angkut.

Rinciannya, dalam satu Ton kami digaji Rp 3 ribu, tapi kalau kami angkut 35 ton keatas justru hanya dibayar Rp 2500 per ton, ini kan pembodohan pak, ujar beberapa pekerja SYH sembari meminta namanya tidak dipublis, seperti yang dirilis media online bilikf4kt@.com di Kabupaten Luwu Timur dengan judul "Disnaker Lutim Jangan Tidur, PT SYH Dinilai Bodohi Karyawan" Kliksulsel.com kembali menerbitkan mendapat persetujuan dari media bilikf4kt@ untuk dirilis kembali.

Berdasarkan informasi PT SYH merupakan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pemuatan ore nikel milik PT CLM dari lokasi pertambangan dimuat ke pelabuhan Jetty di Desa Harapan Kecamatan Malili.

Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur Kamal Rasyid dikonfirmasi mengatakan telah membaca berita terkait kabar tersebut dan sudah mengundang manajemen perusahaan untuk dikonfirmasi.

"Saat ini kami rampungkan dulu pengumpulan informasi dan keterangan pak," kata Kamal Rasyid. Sabtu, 11 Mei 2024 kepada Media Kliksulsel.com

Menurunnya, hingga saat ini belum ada karyawan perusahaan tersebut yang dapat dimintai keterangannya

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan Disnaker Luwu Timur terhadap keluhan para pekerja ia belum menyebutkan namun dirinya meminta untuk bersabar menunggu proses.

"Kita tunggu sama-sama proses selanjutnya," sambung Kamal Rasyid dalam pesan singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan kliksulsel.com belum mendapat konfirmasi terhadap PT SYH terkait kabar keluhan karyawan.

Lapiran: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • PT SYH Diduga Nabrak UU Ketenagakerjaan, Disnaker Lutim Rampungkan Informasi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan