PPDP merupakan Badan Ad hoc yang bertugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, termasuk penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih yang sudah terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kabupaten Maros Kordiv Sosdikli, SDM dan Parmas (Nurul Amrah) proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan bagian awal dari persiapan dalam Penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada yang akan datang.
Nurul Amrah menjelaskan bahwa pantarlih bertugas dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan tugas pemutakhiran data pemilih ataupun tugas lain yang di amahkan oleh undang-undang.
lanjutnya, Nurul Amrah Menambahkan bahwa tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, dengan syarat calon pantarlih yang nantinya akan diterima harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.
Nurul Amrah menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan pantarlih atau badan Adhoc, dengan tahapan dan jadwal perekrutan sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP 23-23 Juni 2024
6. Pelantikan pantarlih/PPDP 24-24 Juni 2024.
7. Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Tambahnya untuk persyaratan pendaftaran Calon Pantarlih harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
4. Mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan 1. surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. 2. surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan 3 surat pernyataan sehat secara rohani.
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. yang dibuktikan dengan, 1. surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai atau 2. surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun.
Seluruh rangkaian pendaftaran di lakukan di Kelurahan/Desa sesuai domisili masing- masing calon Pantarlih”. tutupnya.(rls)