KLIKSULSEL.COM,PALOPO - Terduga pelaku kekerasan seksual berinisial AA yang juga diketahui merupakan oknum pengacara di Kota Palopo Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dan langsung di lakukan penanahan guna kepentingan penyidikan.
Oknum pengacara di Palopo Sulsel inisial AA yang telah ditetapkan tersangka ini diancam dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dimana aturan hukum dari UU TPKS bersifat khusus yang dikenal dengan sebutan Lex specialis derogat legi generali, atau asas penafsiran hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang sifatnya umum, danTPKS merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Delik aduan, ketika ada masyarakat merasa dirugikan dari pihak lain, selanjutnya melapor ke pihak berwajib, dimana saat berproses hukum dan terjadi kesepakatan damai, laporannya dapat dicabut.
Berbeda dengan delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Untuk itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (PPPA) Ratna Susianawati, mengatakan, bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Untuk kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan seksual, di dalam Undang-undang TPKS, sudah memastikan tidak mengenal yang namanya damai, tidak mengenal yang namanya restorative justice," tegas Ratna Susianawati, dikutip dari situs antaranews.
Dalam UU TPKS Pasal 1O
ayat (l) disebutkan, bahwa, setiap orang secara melawan hukum memaksa,
menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya
atau orang lain, atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
Kemudian ditegaskan kembali dalam UU TPKS ini pada Pasal 23, bahwa, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat
dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali
terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Terkait kasus kekerasan seksual yang diduga kuat terduga pelakunya berinisial AA ini, sementara menjalani proses hukuman tahanan kota, dimana sebelumnya dilakukan penahanan badan di Rutan Mapolres Palopo, Polda Sulsel.
Untuk mengetahui progres penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, Polda Sulsel, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dilakukan upaya konfirmasi via pesan singkat Whatsap, sekira pukul 15.42 Wita, Senin 15 Juli 2024, hingga berita ini diterbitkan Selasa 16 Juli 2024 memilih untuk bungkam. Tentunya hal tersebut menimbulkan beragam opini.
Respon yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo ini, berbanding terbalik dengan apa yang telah dicontohkan oleh kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang disampaikan dalam sambutannya pada Rakernis Propam Polri, Selasa. 13 April 2021.
"Saya nggak kenal, itu WA dari siapa, saya buka dan kemudian saya teruskan. Kadang saya jawab, saya teruskan. Jadi, kalau saya yang jadi Kapolri masih mau menerima dan membaca, pertanyaan, dan pengaduan-pengaduan tersebut, saya nggak bisa bayangkan kalau seorang kasatker, seorang kapolda, kapolres, rekan-rekan yang dinas tidak mau membaca," ungkap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo disadur dari detiknews.com.
Untuk itu, pengaduan, atau pertanyaan dan pelayanan lainnya, masyarakat umum dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya melalui nomor Whatsapp 0812-2120-8789 atau telpon call center Polri 110 atau akun media sosial resmi milik Polri.(sd/dd)