KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka melarang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Klarifikasi ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Wajo, Amran, menanggapi berita yang beredar di media.
“Saya tidak mengatakan TPP ASN jangan dibayarkan, tetapi saya menyampaikan agar TPP ASN dibayarkan seperti gaji pokok mereka, dengan tanggal yang jelas agar tidak terlambat"ucapnya.
Lebih jauh Amran mengatakan, Hal ini bisa mendorong kinerja ASN karena secara otomatis laporan kinerja harus selesai sebelum tanggal penerimaan TPP. Jika ada ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak ada laporan kinerja, maka TPP dibayarkan bulan berikutnya.
Amran juga menyoroti pentingnya berita yang beredar agar tidak membentuk framing yang keliru dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.
“Berita yang ada diharapkan tidak membuat framing seolah-olah dewan mendzolimi ASN. Kami ingin ASN mendapatkan haknya, dan kami juga berharap ASN memenuhi tanggung jawabnya. Dengan pola seperti yang saya maksud, ASN dapat menerima haknya dan sekaligus memenuhi tanggung jawabnya,” lanjutnya.
DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan ASN, sekaligus memastikan adanya kedisiplinan dan peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.(adv)