KLIKSULSEL.COM,LUTIM -- Masjid DPRD Kabupaten Luwu Timur dipadati jamaah saat pelaksanaan shalat Zuhur berjamaah, Rabu (05/03/2025).
Setelah dikeluarkan surat tersebut, Bupati Irwan mengungkapkan rasa syukurnya atas meningkatnya jumlah jamaah yang hadir untuk menunaikan shalat.
"Alhamdulillah, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hari ini kita melihat bagaimana antusiasme pegawai untuk bersama-sama melaksanakan shalat Zuhur dan Asar berjamaah,” tuturnya di hadapan jamaah, usai melaksanakan shalat zuhur.
Bupati juga menegaskan bahwa ini menjadi kebanggaan tersendiri meskipun belum mencapai partisipasi maksimal. Karena berdasarkan laporan dari Sekretaris Daerah, sekitar 70 persen pegawai laki-laki di lingkungan pemerintahan sudah melaksanakan shalat Zuhur berjamaah.
"Barangkali ada yang masih enggan ke masjid atau ada yang merasa bukan laki-laki sehingga belum mau ke masjid,” ujar Bupati dengan nada bercanda.
Untuk memastikan konsistensi kehadiran pegawai dalam shalat berjamaah, Bupati Irwan meninjau absen manual yang telah disiapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap OPD mencatat kehadiran pegawai Muslim yang menunaikan shalat Zuhur dan Asar secara berjamaah, sebagai bentuk evaluasi dan komitmen dalam mendukung kebijakan ini.
"Dibalik kita ini sudah ada absen dari masing-masing OPD yang mencatat dua kali kehadiran, Zuhur dan Asar. Ini akan menjadi bahan evaluasi, jika ada yang tidak sesuai maka akan menjadi catatan tersendiri bagi saya,” tegas Bupati Irwan.
Sebelumnya. Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan surat edaran para pegawai pemerintah untuk memakmurkan masjid dengan melaksanakan shalat Zuhur dan Asar secara berjamaah.
Nomor : 400.8/0144/KESRA TAHUN 2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Himbauan Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Umat Muslim.
Surat tersebut ditujukan kepada para ASN, P3K dan Pegawai Outsourching Lingkup Pemda Luwu Timur, Aparat Desa se-Kabupaten Luwu Timur, Pimpinan Perusahaan Daerah Kab. Luwu Timur, Pimpinan Perusahaan Swasta se- Kab. Luwu Timur, dan Tokoh Agama Islam se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan Bupati Irwan mengeluarkan surat edaran tersebut ialah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membangun kebiasaan positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :
1. Segera menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid/mushalla terdekat.
2. Para ASN, P3K, Pegawai Outsourching dan Aparat Desa diharapkan menjadi teladan dalam menghidupkan budaya sholat berjamaah dan turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan ibadah sholat berjamaah di masjid.
3. Para pengurus masjid dan mushalla diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang membangun kebersamaan umat.
4. Mensosialisasikan himbauan ini di wilayah masing-masing guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan sholat berjamaah. (Adv)