KLIKSULSEL.COM, LUTIM-- Pegunungan di Kecamatan Malili dikepung Izin Usaha Pertambangan (IUP) tentunya akan membawa harapan besar agar mengurangi pengangguran masyarakat di Kabupaten Luwu Timur jika semua perusahaan berjalan.
Selain mengurangi angka pengangguran, juga akan memberikan peningkatan bagi perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu. Perusahaan dapat membantu meningkatkan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, selain itu juga dapat membawa teknologi dan inovasi baru ke daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun sejumlah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai berikut.
Salah satu perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2007 yakni PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memiliki 2 IUP produksi nickel dengan luas 2660 Ha dan yang kedua dengan luas 7423 Ha berada di Desa Pongkeru dan memiliki Jetty di area Desa Harapan Kecamatan Malili. Perusahaan ini telah mempekerjakan tenaga kerja lokal skil maupun nonskil sesuai kebutuhan kegiatan guna menunjang produktivitasnya.
Data IUP perusahaan PT CLM tersebut dikatakan Ahmad Surana Naf mantan KTT PT CLM yang saat ini selaku Manager Eksekutif spesialis project group.
"Iya PT Citra Lampia Mandiri memiliki 2 IUP." Kata Ahmad Surana Naf, Senin 7/4/25.
Perusahaan PT CLM ini telah mengambil bagian menggunakan kontraktor-kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangannya meskipun tidak sepenuhnya ditampung memungkinkan sesui kebutuhan berdasarkan regulasi kegiatan pertambangannya.
Tak hanya itu, CLM telah menjalankan sejumlah kegiatan program-programnya yang telah ia jalankan meliputi wilayah pemberdayaannya yang ada di kecamatan Malili.
Kemudian, ada perusahaan PT Sumber Wahau Jaya (SWJ) juga memiliki IUP di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas wilayah 302 Ha, dikabarkan baru-baru ini usai melakukan pertemuan terkait kegiatan pertambangan.
Pihak PT SWJ yang dilakukan konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya usia melakukan pertemuan hanya membahas terkait pembuatan jalan Hauling nantinya.
"Iya Itu terkait pembuatan jalan Hauling, salah satu faktor tidak cepat dilakukan kegiatan produksi, karena pertimbangan nilai ekonomis vs investasi selama ini", kata salah seorang pihak PT SWJ yang tidak ingin ditulis namanya.
Selain itu, juga ada PT Sanroy Mitra Saudara dengan luasan wilayah 6.378,00 Ha. Perusahaan ini memiliki IUP diwilayah Desa Pongkeru, Laskap dan Balambano, Kecamatan Malili.
Bukan hanya itu, PT Panca Digital Solution (PDS) juga memiliki IUP di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas area 329,08 Ha dan PT Tiga Samudra Perkasa IUP OP di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili dengan luas area 3000 Ha.
Selanjutnya, PT Prima Utama Lestari (PUL) memiliki IUP di Desa Ussu, Kecamatan Malili dengan luas wilayah 1.419 Ha, PT PUL perusahaan ini juga juga dikabarkan telah penampung tenaga kerja lokal dan kontraktor.
Keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat lingkar tambang berharap Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
"Pemerintah daerah harus membuat pengaturan yang jelas dan transparan terkait kegiatan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," kata Iwan warga Kecamatan Malili.
Lanjutnya. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat lingkar tambang dan memastikan lingkungan tetap terjaga.
Laporan: Haeruddin