KLIKSULSEL.COM,LUTIM - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan ore nickel melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rehabilitasi DAS ini dilakukan sebagai kewajiban pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) atas areal izin yang dimiliki oleh PT Citra Lampia Mandiri.
Kegiatan rehabilitasi DAS PT. CLM telah melakukan penanaman dan pemeliharaan seluas 1100 hektar di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Adapun pelaksanaan penanaman dilakukan oleh pihak kedua. Rehabilitasi DAS dilaksanakan di Daerah Aliran Sungai Lampia. Patingko, TL. Manoho dan Pongkeru.
Hal itu dikatakan Sahir, Head Dept Environmental & Forestry PT CLM dalam rilisnya diterima redaksi Kliksulsel.com pada Minggu 20/4/2025.
"Direncanakan tahun ini akan dilakukan serah terima penanaman kepada Kementerian Kehutanan dan pemerintah setempat dalam hal ini KPH Angkona XIV seluas 110 hektar sebagai bentuk bahwa kita berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perbaikan lingkungan," ucap Sahir.
Tujuan rehabilitasi DAS ini dilakukan guna memulihkan fungsi DAS juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan lingkungan pada lahan-lahan yang kritis.
Selian itu lanjut Sahir, rehabilitasi DAS dapat meningkatkan fungsi DAS dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
"Rehabilitasi DAS disektor pertambangan menjadi suatu keharusan, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan," sambungnya.
Menurut Sahir, dalam kegiatan rehabilitasi, PT CLM telah melakukan pendekatan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan pertambangan, masyarakat lokal, hingga akademisi dan lembaga riset.
Adapun bibit yang ditanaman seperti kayu-kayuan yaitu bitti, uru, nyatoh, mahoni, gmelina dan buah-buahan yaitu campedak, rambutan, langsat, kemiri, pala dan jengkol.
Penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik sangat penting untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi DAS Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitasnya, dan pemerintah harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dijalankan secara konsisten.
Laporan: Haeruddin